Beranda | Artikel
Hadits Lemah Tentang Larangan Menolak Permohonan Maaf
Selasa, 19 Februari 2019

HADITS LEMAH TENTANG LARANGAN MENOLAK PERMOHONAN MAAF

رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَتَاهُ أَخُوْهُ مُتَنَصِّلاً فَلْيَقْبَل ذَلِكَ مِنْهُ مُحِقّاً  كَانَ أَوْ مُبْطِلاً، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ لَمْ يَرِدْ عَلَيَّ الْحَوْضَ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa yang didatangi saudaranya (sesama Muslim) untuk mengakui dan meminta maaf (atas kesalahannya) maka hendaklah dia menerimanya, baik dia yang bersalah atau benar, karena jika dia tidak melakukan itu (memaafkan saudaranya) maka dia tidak akan mendatangi telagaku (di akhirat kelak)”.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak (4/170) dari jalur Suwaid Abu Hatim, dari Qatâdah, dari Abu Rafi’, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu  dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Hadits ini adalah hadits yang lemah. Dalam sanadnya ada rawi yang bernama Suwaid Abu Hatim, dia adalah Suwaid bin ‘Abdil ‘Aziz.

Imam Ahmad berkata tentangnya, “(Riwayat) haditsnya ditinggalkan (karena kelemahannya yang sangat fatal)”.

Imam Yahya bin Ma’in berkata, “Dia lemah (riwayat haditsnya)”.

Imam al-Bukhâri berkata, “Di dalam hadits (yang diriwayatkan)nya ada hadits-hadits yang mungkar (sangat lemah)” [1]

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Dia lemah (riwayat haditsnya)” [2]

Hadits ini meskipun dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim, akan tetapi Imam adz-Dzahabi mengkritisinya dan berkata, “Akan tetapi Suwaid lemah (riwayat haditsnya) [3]”.

Bahkan Imam al-Mundziri menyatakannya sangat lemah. Beliau rahimahullah berkata, “Suwaid adalah bin ‘Abdil ‘Aziz, dia sangat lemah“ [4].

Imam al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadîr (4/318) juga mengisyaratkan kelemahan hadits ini dengan menukil dan membenarkan ucapan para ulama di atas.

Demikian pula Syaikh al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits yang lemah[5].

Hadits ini juga diriwayatkan dari shahabat lain, yaitu ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafazh yang semakna. Dikeluarkan oleh Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath (6/241). Akan tetapi hadits ini palsu, karena dalam sanadnya ada rawi yang merupakan pendusta dan pemalsu hadits. Imam al-Mundziri berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh (Imam) ath-Thabrani dalam al-Ausath dan dalam sanadnya ada (rawi yang bernama) Khalid bin Yazid al-‘Umari, dia adalah seorang pendusta” [6].

Juga diriwayatkan dari shahabat Jabir bin ‘Abdillah  Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafazh yang semakna. Dikeluarkan oleh Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath (1/306), al-Imam al-Hakim (4/171) dan Imam al-‘Uqaili dalam adh-Dhu’afâ (3/249). Akan tetapi hadits ini juga batil (palsu), karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Ali bin Qutaibah ar-Rifa’i, dia meriwayatkan hadits-hadits batil (palsu) dari rawi-rawi terpercaya, sebagaimana penjelasan Imam al-‘Uqaili dan Imam Ibnu ‘Adi[7]. Bahkan Imam al-‘Uqaili menyebutkan hadits ini sebagai contoh hadits batil yang diriwayatkan rawi ini.

Kelemahan hadist ini menjadikannya sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi dan sandaran untuk menetapkan celaan bagi orang yang tidak mau memaafkan kesalahan saudaranya bahwa dia tidak akan mendatangi telaga kemuliaan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat nanti.

DALIL SHAHIH TENTANG KEUTAMAAN MEMAAFKAN
Cukuplah ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kita jadikan argumentasi tentang besarnya keutamaan orang yang selalu memaafkan kesalahan orang lain. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh [al-A’Râf/7:199].

Bahkan ini termasuk sifat mulia para hamba Allâh Azza wa Jalla yang bertakwa, sebagaimana dalam firman-Nya:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

 (Orang-orang yang bertakwa yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang (selalu) menahan amarahnya, serta (mudah) memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan [Ali ‘Imrân/3:134].

Dan dalam sebuah hadits yang shahih, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ، إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللهُ

Sedekah itu tidak mengurangi harta dan tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan (di dunia dan akhirat), serta tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Dia akan meninggikan (derajat)nya (di dunia dan akhirat) [8].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XXI/1439H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Semua ucapan di atas dinukil oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Tahdzîbut tahdzîb (4/242).
[2] Kitab Taqrîbut tahdzîb (hlmn 260).
[3] Kitab al-Mustadrak (4/170).
[4] Kitab at-Targîb wat tarhîb (3/321).
[5] Dalam kitab Silsilatul ahâdîtsidh dha’îfati wal maudhû’ah (5/62, no. 2043).
[6] Kitab Majma’uz zawâ-id (8/155).
[7] Kitab adh-Dhu’afâ’ (3/249) dan al-Kâmil (5/207).
[8] HSR. Muslim (no. 2588) dan imam-imam lainnya.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/11206-hadits-lemah-tentang-larangan-menolak-permohonan-maaf.html